Setelah sukses mensosialisasikan perizinan online terpadu Surabaya Single Window, kini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepada Masyarakat Kota Surabaya Selasa, 25 Juni 2013 di Kelurahan Semolowaru Kec. Sukolilo Surabaya.
Berbeda dengan Surabaya Single Window yang berbasis perizinan system paket , Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi kali ini merupakan perizinan jenis parsial yang terpisah antara perizinan yang satu dengan perizinan yang lainnya.
Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada masyarakat kota Surabaya kali ini menyediakan 4 pelayanan perizinan online system yaitu : Izin Pemakaian Tanah, Permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara / SKTS / KIPEM, Izin Pemakaman, dan Perizinan Penggunaan Tanah Sempadan Utilitas.
Sosialisasi diikuti oleh 60 Orang peserta perwakilan dari Pegawai Kecamatan ,Kelurahan, Ketua LKMK, RW, RT dan dari karang Taruana yang tersebar pada 7 Kelurahan di Kecamatan Sukolilo.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Dinkominfo Dra.Sulistyowat. Dalam sambutanya Dra Sulistyowati mengatakan"layanan masyarakat berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada warga Kota Surabaya yang mempunyai banyak kelebihan dibanding dengan perizinan jenis manual, karena pelayanan perizinan jenis ini dapat diakses kapanpun dan di manapun, di rumah, warnet, atau bahkan dari smartphone asal terkoneksi dengan internet. Bagi warga Kota Surabaya yang ingin mengakses perizinan ini dapat mengakses portal : www.uptsa-timur.surabaya.go.id,bahkan bagi warga Kota Surabaya yang belum memiliki akses internet, bisa mendaftarkan perizinan yang dinginkan melalui BLC setempat atau datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Jl. Jimerto 25 – 27 Lt 5 Surabaya dan kami siap membantu untuk mengentry atau mengisi formulir pendaftaran dan membantu untuk memindai ( scanning ) berkas yang akan diupload untuk persayaratan pendaftaran, ujarnya"
Tata cara pendaftaran keempat perizinan tersebut cukup mudah yaitu pemohon mendaftarkan di portal dengan mengisi form dan menunggu pemberitahuan melalui SMS jika pendaftaran sudah diterima. Kemudian untuk pendaftaran perizinan, pemohon bisa langsung login di portal, mengisi form yang sudah tersedia dan mengunggah atau upload dokumen yang sudah discan atau dipoto. Selanjutnya pemohon melakukan langkah verifikasi dan validasi data dengan datang ke UPTSA untuk menyerahkan bukti daftar dan menyerahkan hardcopy berkas.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan data sudah valid, maka bisa langsung dilakukan proses pembayaran biaya perizinan dan selanjutnya peserta langsung menerima surat perizinan sesuai yang didaftarkan dan prosespun selesai. Dengan adanya perizinan online ini , banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh oleh warga Kota Surabaya, selain lebih cepat dan dapat diakses secara online, data pemohon perizinan dijamin lebih aman karena semua data yang masuk langsung terekam dan tersimpan diserver, sehingga apabila suatu saat pemohon membutuhkan datanya, petugas tidak perlu lagi mencari berkas secara manual tetapi tinggal dicari di komputer yang sudah terintegrasi dengan server.
Selain kemudahan tersebut di atas, dengan perizinan secara online tersebut, pemohon juga terbebas dari pungutan – pungutan yang tidak diinginkan dan hanya dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku, dan besaran biayanya pun sudah bisa diketahui by system ketika pemohon mendaftarkan perizinannya secara online.
Sampai dengan saat ini sosialisasi sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan yaitu :
- Kelurahan Semolowaru Kec. Sukolilo : Selasa, 25 Juni 2013 diikuti oleh 60 peserta perwakilan dari kecamatan dan 7 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Sukolilo, LKMK, RW, RT dan Karanga Taruna / masyarakat
- Kecamatan Rungkut : Rabu, 26 Juni 2013 diikuti oleh 60 peserta perwakilan dari kecamatan dan 6 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Rungkut, LKMK, RW, RT dan Karang Taruna / masyarakat
- Kecamatan Gunung Anyar : Kamis, 27 Juni 2013 diikuti oleh 60 peserta dari kecamatan dan 4 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Anyar, LKMK, RW, RT dan Karang Taruna / masyarakat
- Kecamatan Tambaksari : Selasa, 2 Juli 2013 diikuti oleh 60 peserta dari kecamatan dan 8 kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Tambaksari, LKMK, RW, RT dan Karang Taruna / masyarakat
- Kelurahan Manyar Sabrangan : KAmis, 4 Juli 2013 diikuti oleh 60 peserta dari kecamatan dan 6 kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Mulyorejo, LKMK, RW, RT dan Karang Taruna / masyarakat
Untuk ke depan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya bertekat untuk terus mensosialisasikan dan memberikan Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada masyarakat Kota Surabaya di seluruh warga Kota Surabaya yang tersebar di 31 Kecamatan guna mewujudkan proses perizinan atau pengurusan yang lebih cepat, mudah, efisien serta transparan sehingga dengan adanya Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga kota Surabaya (ihw).
0 komentar: