Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan
Tahun 2014 ini penduduk Indonesia sudah dapat menikmati Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Telah diumumkan bahwa BPJS kesehatan beroperasi menggantikan PT Asuransi Kesehatan (Askes), Jamkesmas, dan Jamsostek. Sayangnya program ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat, bisa jadi hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi.
Alhasil masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai syarat-syarat mendaftar BPJS Kesehatan dan juga cara pendaftarannya. Padahal setiap orang wajib menjadi Anggota BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia sekalipun. Nah, lebih jelasnya Anda bisa menyimak syarat mendaftar BPJS Kesehatan dibawah ini;
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang yang tidak mampu.
- Bukan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI) yang terdiri:
- Pekerja penerima upah seperti Anggotan TNI, PNS, pegawai swasta, pejabat negara termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling tidak selama 6 bulan.
- Pekerja bukan penerima upah atau juga bisa disebut pekerja mandiri. Keluarga yang bersangkutan juga berhak mendaftar menjadi BPJS.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya seperti investor, pensiunan, perintis kemerdekaan dan juga veteran.
Saat mendaftar menjadi Anggota BPJS Kesehatan Anda diharapkan membawa KTP, kartu keluarga, 1 lembar pas foto 3x4, fotocopy surat nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi, slip gaji (jika Ada) dan juga kartu ijin tinggal sementara bagi warga negara asing. Setelah syarat-syarat sudah siap Anda bisa langsung mengajukan diri sebagai Anggota BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2014 lalu. Program ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menggantikan PT Jamsostek dan PT Askes. Program ini difungsikan sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Keanggotaan BPJS sendiri dibagi menjadi 2 yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Bedanya untuk peserta PBI, premi akan ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk peserta Non-PBI premi harus ditanggung sendiri.
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan:
- Datang ke kantor BPJS yang ada di tingkat kabupaten atau juga provinsi.
- Mengisi formulir yang diberikan penyelenggara, serta melampirkan 1 foto (3x4) berwarna terbaru. Isi harus sesuai dengan kartu identitas pada KTP/KK/SIM/Paspor.
- Selanjutnya Anda akan diberi virtual account, yang nantinya akan digunakan sebagai nomor transaksi pembayaran premi.
- Bila Anda peserta Non-BPI maka diwajibkan untuk membayar iuran terlebih dahulu. Besarnya jumlah iuran ditentukan oleh kelas premi, untuk kelas 1 wajib membayar Rp 59.500,00 per bulan, kelas 2 Rp 45.500,00 per bulan dan kelas 3 Rp 25.500,00 per bulan. Setelah melakukan pembayaran maka Anda sudah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
- Untuk Peserta BPI setelah menerima virtual account maka sudah dinyatakan resmi menjadi Anggota BPJS kesehatan dan akan mendapatkan kartu keangotaanya. Ini dikarenakan premi sudah ditanggung oleh pemerintah.
Nah untuk karyawan di sebuah perusahaan yang sebelumnya menggunakan jamsostek bisa langsung mendaftarkan keanggotaan BPJS melalui perusahaanya. Perwakilan perusahaanlah yang nanti akan datang ke kantor BPJS untuk mengurus semuanya termasuk membayar premi. Karyawan akan mendapatkan kartu anggota BPJS
0 komentar: