PEMBUKAAN
Terwujudnya Masyarakat Informatika sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, terampil,
kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak adanya.
Sebagai Warga
Negara yang baik dan disiplin,
kami warga Kelurahan Klampis Ngasem dari unsur Pemuda kreatif, Tokoh Masyarakat, PKK, KarangTaruna serta dari
kelurahan mewakili Pemerintah.
Pada tanggal 8 Nopember 2011, jam 14.30 WIB.
Bertempat di Kantor
Kelurahan
Klampisngasem, Jl. Arief
Rahman
Hakim 103-C Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk
selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari kelurahan Klampis Ngasem dan akhirnya memperoleh kata sepakat dengan
memberi
nama :
KIM KLASIK (Kelompok Informasi Masyarakat Klampisngasem Sukolilo Kota Surabaya / lebih mudahnya bisa disebut Klampis Asyik)
KIM KLASIK (Kelompok Informasi Masyarakat Klampisngasem Sukolilo Kota Surabaya / lebih mudahnya bisa disebut Klampis Asyik)
Semoga dengan memberi nama Kim Klasik, akan menjadi salah
satu harapan warga Kelurahan Klampisngasem Kecamatan Sukolilo pada khususnya, serta Pemerintah
Kota Surabaya pada
umumnya
didalam
memberikan dan menerima Informasi untuk kemakmuran dan kesejahtaraan Penduduk
Kota Surabaya untuk manjadikan Surabaya menjadi lebih baik lagi.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama
“ KIM Klasik" untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM Klasik.
2.
KIM Klasik berkedudukan
di Surabaya
Jalan : AR.Hakim 103-C Surabaya
Kelurahan : Klampis Ngasem
Kecamatan : Sukolilo
Kota
: Surabaya
Propinsi : JawaTimur
3. Wilayah keanggotaan KIM Klasik ini meliputi warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, pada khususnya
Namun demikian KIM Klasik ini dapat menambah anggota dari
warga
kelurahan lain di lingkungan Kecamatan Sukolilo atau unsur lainnya yang terkait dengan visi dan misi atas persetujuan dan keputusan Rapat Pengurus beserta Anggota.
BAB
II
DASAR,
AZAS
Pasal
2
KIM
Klasik berlandaskan :
a. UUD
1945 Pasal 28F
b. GBHN
Tahun 2004
c. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
d. Peraturan
Daerah No.
25 Tahun 2002
Pasal
3
KIM Klasik melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sosial
dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan
prinsipal
c.
Kegiatan KIM Klasik berorientasi sosial non profit.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan KIM Klasik :
a. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan
informasi dan memperluas jangkauan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya.
b. Sebagai mediator informasi dan komunikasi pemerintah
kepada masyarakat secara
timbal balik
dan keseimbangan.
c. Sebagai penerima, penyebar informasi
yang berinteraksi sesama
anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 5
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 maka KIM Klasik melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan
sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga kelurahan Klampisngasem sesuai
dengan kebutuhan.
2. Mengikuti pendidikan, pelatihan serta penyuluhan
atau sosialisasi sesuai
dengan perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan
rapat anggota.
4. KIM Klasik harus menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja KIM Klasik serta
di musyawarahkan dan disyahkan dalam sebuah rapat pengurus dan anggota.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi
anggota adalah sebagai berikut :
a. Warga
Negara Republik Indonesia
b. Mempunyai kemampuan
menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti
c. Menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
d. Mempunyai
jiwa sosial
serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal / kedudukan dan berdomisili di
wilayah kelurahan Klampisngasem
Kecamatan Sukolilo.
Pasal 7
1. Keanggotaan
KIM Klasik didapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan
telah terdaftar serta menandatangani buku
daftar
KIM Klasik.
2. Keanggotaannya tidak dapat dipindah tangankan kepada
siapapun.
Setiap anggota mempunyai hak
:
a. Menghadiri
dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Memiliki
hak suara yang sama.
c. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus
d. Mengajukan
pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Klasik
Pasal 8
Setiap
anggota
mempunyai kewajiban :
a.
Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Klasik
b. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Klasik
c.
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Klasik
Pasal 9
Keanggotaan
berakhir apabila
:
a.
Anggota meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi syarat atau melanggar AD/ ART
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 10
a. Rapat
Anggota Sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1X atau sesuai kebutuhan situasi
dan kondisi.
b. Rapat
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c. Rapat
dapat dipimpin oleh ketua, sekretaris, atau pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
1. Pengurus
KIM Klasik dipilih
oleh
kelompok masyarakat yang difasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratan
menjadi pengurus sebagai berikut :
a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial
yang tinggi.
b. Mempunyai
pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Klasik
c. Mempunyai
Ketrampilan dan semangat yang tinggi
d. Tidak
pernah melakukan
tindakan pidana serta
terlibat organisasi terlarang.
e. Pengurus
dipilih
untuk
masa jabatan 5 (lima) Tahun
Pasal 12
1. Jumlah
pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari :
a. Seorang
Ketua.
b. Seorang
Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
d.
Seorang Bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Tugas dan Kewajiban Pengurus :
1.
Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIMKlasik
2.
Membuat rencana kerja
3.
Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota
4.
Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah
perselisihan
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan kewajiban
dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 14
Pengurus Mempunyai Hak :
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan,
melestarikan, memajukan KIM Klasik
Pasal 15
Pengurus dapat diberhentikan bila :
a. Melakukan kecurangan/penyelewengan dan merugikan KIM Klasik
b.
Tidak mentaati
AD/ART ataupun ketentuan yang telah ditentukan
c.
Terlibat
tindak pidana atau mencemarkan nama baik KIM KLasik
BAB VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
16
Tahun buku / laporan keuangan adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun
laporan keuangan ditutup.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran KIM Klasik dapat
dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota
b.
Keputusan Pemerintah
BAB IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
Menyimpang dari ketentuan anggaran dasar, selanjutnya dipilih dan ditunjuk 3 (tiga) orang sebagai Pengurus KIM Klasik :
·
Ketua : ANIS SOFYAN
·
Sekretaris : DIMAS
·
Bendahara : NENENG
0 komentar: