Sabtu, 12 Januari 2013

AD / ART

SHARE
PEMBUKAAN

Terwujudnya Masyarakat Informatika sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak adanya.
Sebagai Warga Negara yang baik dan disiplin, kami warga Kelurahan Klampis Ngasem dari unsur Pemuda kreatif, Tokoh Masyarakat, PKK, KarangTaruna serta dari kelurahan mewakili Pemerintah.
Pada tanggal 8 Nopember 2011, jam 14.30 WIB. Bertempat di Kantor Kelurahan Klampisngasem, Jl. Arief Rahman Hakim 103-C Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari kelurahan Klampis Ngasem dan akhirnya memperoleh kata sepakat dengan memberi nama :
KIM KLASIK (Kelompok Informasi Masyarakat Klampisngasem Sukolilo Kota Surabaya / lebih mudahnya bisa disebut Klampis Asyik)
Semoga dengan memberi nama Kim Klasik, akan menjadi salah satu harapan warga Kelurahan Klampisngasem Kecamatan Sukolilo pada khususnya, serta Pemerintah Kota Surabaya pada umumnya didalam memberikan dan menerima Informasi untuk kemakmuran dan kesejahtaraan Penduduk Kota Surabaya untuk manjadikan Surabaya menjadi lebih baik lagi.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.     Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “ KIM Klasik" untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM Klasik.

2.        KIM Klasik berkedudukan di Surabaya
Jalan                      :   AR.Hakim 103-C Surabaya
Kelurahan              :   Klampis Ngasem
Kecamatan            :   Sukolilo
Kota                      :   Surabaya
Propinsi                 :   JawaTimur

3.     Wilayah keanggotaan KIM Klasik ini meliputi warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, pada khususnya

Namun demikian KIM Klasik ini dapat menambah anggota dari warga kelurahan lain di lingkungan Kecamatan Sukolilo atau unsur lainnya yang terkait dengan visi dan misi atas persetujuan dan keputusan Rapat Pengurus beserta Anggota.

BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM Klasik berlandaskan :
      a.       UUD 1945 Pasal 28F
b.      GBHN Tahun 2004
c.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
d.      Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2002

Pasal 3
KIM Klasik melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sosial dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan prinsipal
c.       Kegiatan KIM Klasik berorientasi sosial non profit.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan KIM Klasik :
a.     Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi dan memperluas jangkauan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.    Sebagai mediator informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan keseimbangan.
c.     Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 5
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 maka KIM Klasik melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga kelurahan Klampisngasem sesuai dengan kebutuhan.
2. Mengikuti pendidikan, pelatihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai dengan perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.     Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.   KIM Klasik harus menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja KIM Klasik serta di musyawarahkan dan disyahkan dalam sebuah rapat pengurus dan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal  6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a.    Warga Negara Republik Indonesia
b.   Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan   lancar serta mudah dimengerti
c.   Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang   berlaku.
d.    Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal / kedudukan dan berdomisili di wilayah kelurahan Klampisngasem Kecamatan Sukolilo.

Pasal  7
1.    Keanggotaan KIM Klasik didapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan telah terdaftar serta menandatangani buku daftar KIM Klasik.
2.      Keanggotaannya tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun.

Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
b.      Memiliki hak suara yang sama.
c.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d.     Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Klasik

Pasal  8
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Klasik 
b.   Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Klasik
c.       Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Klasik

Pasal 9
Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Anggota meninggal dunia
b.    Berhenti atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD/ ART

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal  10
      a.    Rapat Anggota Sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1X atau sesuai kebutuhan situasi
            dan kondisi.
b.    Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c.      Rapat dapat dipimpin oleh ketua, sekretaris, atau pengurus.

BAB  VI
PENGURUS
Pasal  11
1.     Pengurus KIM Klasik dipilih oleh kelompok masyarakat yang difasilitasi Kepala Kelurahan.
2.     Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut :
a.    Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.     Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Klasik
c.     Mempunyai Ketrampilan dan semangat yang tinggi
d.    Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e.     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) Tahun

Pasal  12
1.  Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.      Pengurus terdiri dari  :
a.       Seorang Ketua.
b.      Seorang Sekretaris.
c.       Seorang Bendahara.
d.      Seorang Bidang sesuai kebutuhan.

Pasal  13
Tugas dan Kewajiban Pengurus :
1.      Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIMKlasik
2.      Membuat rencana kerja
3.      Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota
4.      Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan
5.   Membuat ketentuan mengenai tugas dan kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 14
Pengurus Mempunyai Hak :
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Klasik

Pasal  15
Pengurus dapat diberhentikan bila :
 a.  Melakukan kecurangan/penyelewengan dan merugikan KIM Klasik
b. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang telah ditentukan
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan nama baik KIM KLasik

BAB  VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 16
Tahun buku / laporan keuangan adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiatahun laporan keuangan ditutup.

BAB  VIII
PEMBUBARAN
Pasal  17
Pembubaran KIM Klasik dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota
b.      Keputusan Pemerintah

BAB  IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Menyimpang dari ketentuan anggaran dasar, selanjutnya dipilih dan ditunjuk 3 (tiga) orang sebagai Pengurus KIM Klasik :
·         Ketua              :  ANIS SOFYAN
·         Sekretaris        :  DIMAS
·         Bendahara       :  NENENG

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: