Lawan Hoax di Pilkada 2018, Bawaslu-KPU-Kominfo Jalin Kerja Sama
Jakarta - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melakukan penandatangan nota kesepakatan aksi dengan KPU serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka melawan hoax dan ujaran kebencian di internet dalam proses Pilkada 2018.
Penandatanganan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan beserta anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar. Penekenan MoU juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua KPU Arief Budiman serta Komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan.
"Kesepakatan aksi ini untuk menciptakan pesta demokrasi menjadi berimbang menarik namun tetap melindungi masyarakat Indonesia," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Abhan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjamin hak pemilih di Pilkada serentak. Jaminan itu termasuk melindungi pemilih dari berita palsu hingga konten negatif.
"Kami harap dapat melindungi pemilih dari berita palsu dan konten negatif serta hak pemilih terlindungi dengan baik," ujar Abhan.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penggunaan internet sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya penggunaan media sosial dapat menaikkan hingga meruntuhkan kepercayaan publik.
"Penggunaan sarana ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, penggunaan internet dalam waktu singkat dapat menaikkan kepercayaan publik dan secara singkat juga dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap peserta pemilu," kata Arief dalam kesempatan yang sama.
Dalam nota kesepakatan tersebut, Bawaslu bertugas untuk menyediakan hasil pengawasan terkait konten internet, lalu menyediakan analisis hasil pengawasan. Kemudian juga memfasilitasi kegiatan antar-lembaga dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.
KPU sebagai pihak kedua bertugas untuk menyediakan data informasi terkait data tim kampanye, pelaksanaan kampanye, dan petugas kampanye. Serta menyediakan informasi media sosial partai yang telah didaftarkan.
Sedangkan Kominfo sebagai pihak ketiga bertugas untuk menindaklanjuti laporan hasil pengawasan terkait konten internet dalam pelaksanaan pemilihan umum. Selain itu juga melakukan penanganan konten internet yang melanggar ketentuan UU dalam pelaksanaan pemilihan.
Pada kesempatan yang sama, dibacakan juga deklarasi oleh beberapa platform internet. Deklarasi itu berisi Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018.
Platform yang ikut serta yaitu Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.
(elz/elz)
sumber berita : detik.com - Dwi Andayani
0 komentar: